SURABAYA – Aksi tawuran yang disiarkan langsung di media sosial oleh kelompok pemuda bernama Antagonis berhasil digagalkan oleh Tim Respon Cepat Patroli Perintis Presisi (Respatti) Sat Samapta Polrestabes Surabaya.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 03.02 WIB di kawasan Jalan Banyu Urip.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E mengatakan saat melakukan patroli dunia maya, Tim Respati menemukan sebuah akun yang menyiarkan secara langsung aksi tawuran kelompok pemuda yang menyebut dirinya "Pemuda Salah Asuhan" di Jalan Banyu Urip.
"Mengetahui adanya aksi tawuran tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran kelompok pemuda berhasil ditangkap di Jalan Adityawarman," tutur AKBP Teguh, pada Jumat (18/10).
Dua pemuda yang berhasil diamankan diantaranya NN, (20 tahun), warga Kebraon Surabaya dan Al (16 tahun), warga Kebraon Gang Praja Surabaya.
Selain mengamankan kedua pemuda tersebut, Polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 senjata tajam jenis celurit, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Setelah penangkapan, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Wonokromo untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah sigap dan cepat dari Tim Respatti ini berhasil menghindari potensi konflik lebih besar di tengah masyarakat.
Sementara itu Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi wartawan menghimbau agar masyarakat proaktif turut menjaga Kamtibmas dengan segera melaporkan ke Polisi jika melihat ada hal yang berpotensi mengganggu keamanan.
"Mari kita bersama - sama jaga Kamtibmas, dan segera laporkan ke Polisi jika melihat hal yang berpotensi mengganggu keamanan," ujarnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar